Kata forensik berasal dari istilah Latin forēnsis, yang berarti “dari atau sebelum forum”. Sejarah istilah ini berasal dari zaman Romawi, ketika tuntutan pidana menghadirkan kasus di depan sekelompok individu publik di forum. Baik orang yang dituduh melakukan kejahatan dan penuduh akan memberikan pidato berdasarkan sisi cerita mereka. Kasus ini akan diputuskan berdasarkan argumen dan penyampaian terbaik. Asal ini adalah sumber dari dua penggunaan modern kata forensik sebagai bentuk bukti hukum dan sebagai kategori presentasi publik.
Saat ini definisi forensik adalah berkaitan dengan atau menunjukkan penerapan metode dan teknik ilmiah untuk penyelidikan kejahatan atau tes ilmiah atau teknik yang digunakan sehubungan dengan deteksi kejahatan. Sedangkan kata digital saat ini adalah dikaitkan dengan informasi yang terkandung dan dihasilkan oleh perangkat elektronik seperti komputer, mobile, dan jaringan. Oleh karena itu ilmu forensik digital dapat diartikan sebagai ilmu penyelidikan pada perangkat elektronik untuk mengungkapkan kebenaran baik kasus kejahatan maupun kasus lainnya.
Dengan perkembangan Teknologi Informasi, penyimpinan dan pengiriman informasi, percakapan, dan sebagainya telah banyak terjadi di dunia digital. Oleh karena itu, informasi yang terdapat di dunia digital dapat mendukung proses penyelidikan berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional. Maka tugas seseorang yang berprofesi di bidang digital forensik: